|
Penetapan tarif esia didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 35 tahun 2004, yang terdiri dari biaya aktivasi, biaya bulanan, biaya pemakaian dan biaya fasilitas tambahan. Dalam penerapannya, tarif yang dikenakan untuk layanan Esia pascabayar terdiri dari biaya bulanan, biaya pemakaian dan biaya fasilitas tambahan. Sedangkan untuk layananan Esia prabayar, tarif yang dikenakan terdiri dari biaya pemakaian dan biaya fasilitas tambahan. ▪ Prepaid ▪ Postpaid ▪ SLI ▪ Fitur & VAS |
|||
|
|||






